Penerbit media terbesar di Amerika Serikat, Gannett, menggugat Google dengan tuduhan monopoli pasar iklan digital.
Gannet, yang menerbitkan USA Today dan lebih dari 200 media lokal itu, mengajukan gugatan ke pengadilan federal New York pada Selasa (20/6) yang berisi tuntutan ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya.
Dalam dokumen pengadilan, penerbit menuding Google dan perusahaan induknya, Alphabet, mengontrol cara penerbit membeli dan menjual iklan secara online.
"Hasilnya adalah berkurangnya pendapatan secara dramatis bagi para penerbit dan saingan teknologi iklan Google, sementara Google menikmati keuntungan monopoli yang sangat besar," bunyi gugatan tersebut seperti dilansir CNN.
Dikutip dari The New York Times, Google dinilai melanggar undang-undang antimonopoli federal karena menyalahgunakan monopoli atas teknologi yang digunakan oleh penerbit untuk membeli dan menjual iklan online.
Google menguasai sekitar seperempat pasar iklan digital AS, dengan Meta, Amazon dan TikTok menguasai sepertiga pasar sisanya.
Penerbit berita dan situs web lainnya hanya menerima sekitar 40 persen pasar iklan lainnya. 'Kue' pasar yang dikuasai perusahaan besar teknologi sebetulnya sudah mulai berkurang, namun Google tetap menjadi pemain individu yang besar.
Ini berarti, para penerbit sering mengandalkan setidaknya sebagian teknologi periklanan Google untuk mendukung operasi penerbit.
Gannett mengatakan Google mengendalikan 90 persen pasar iklan untuk penerbit.
Michael Reed, founder dan CEO Gannett, mengatakan dominasi Google dalam industri periklanan online telah "mengorbankan para penerbit, pembaca, dan semua orang."
"Periklanan digital adalah sumber kehidupan ekonomi online," kata Reed.
"Penerbit memiliki banyak pilihan dalam hal penggunaan teknologi periklanan untuk memonetisasi - faktanya, Gannett menggunakan lusinan layanan iklan yang bersaing, termasuk Google Ad Manager," ujar Taylor dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
Dia mengatakan akan membuktikan kepada pengadilan bagaimana produk periklanan menguntungkan para penerbit dan membantu mendanai konten secara online.
Langkah hukum dari Gannett ini dilakukan ketika Google menghadapi semakin banyak keluhan antimonopoli di Amerika Serikat dan Uni Eropa atas bisnis periklanan, yang menjadi penghasil tetap fulus utamanya.
Para pejabat Uni Eropa mengatakan minggu lalu bahwa bisnis periklanan Google harus dipecah, karena keterlibatan raksasa teknologi ini di berbagai bagian dari rantai pasokan periklanan digital menciptakan konflik kepentingan yang melekat dan berisiko merusak persaingan.
Awal tahun ini, Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian AS menggugat Google karena merusak persaingan dengan dominasinya di pasar periklanan online.
"Tanpa persaingan yang bebas dan adil untuk ruang iklan digital, penerbit tidak dapat berinvestasi di ruang redaksi mereka."
Wakil presiden iklan global Google Dan Taylor mengatakan kepada CNN bahwa klaim dalam gugatan tersebut "sangat salah."
(can/lth)Google Digugat Penerbit Koran Terbesar AS usai Anjloknya 'Kue' Iklan - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment