Pekanbaru, Beritasatu.com - Tiga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satreserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ketiganya ditangkap pada tiga lokasi berbeda. Barang bukti sabu seberat 942,93 gram itu disembunyikan dalam kaleng kue yang ditimbun pasir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, ketiga tersangka yakni Y (32), F (40), dan H (44).
"Tersangka Y (32) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, tepatnya di depan SMP 23 Kota Pekanbaru. Dari tersangka Y disita barang bukti 5,65 gram sabu," kata Jefri, Kamis (6/7/2023).
Kemudian tersangka F (40) ditangkap di rumahnya Jalan Sakinah, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sementara tersangka H (44) diciduk ketika sedang berada di rumahnya Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.
Advertisement
"Dari tersangka F diamankan 1,75 gram sabu dan dari tersangka H ditemukan 19 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 942,93 gram," beber Jefri.
Awalnya, polisi mengamankan tersangka Y yang saat itu berada dipinggir Jalan Garuda Sakti. Kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu. Barang haram itu terbungkus dalam sehelai tisu didalam kotak rokok. Narkotika jenis sabu itu kata Y dijemput atas perintah F.
"Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan F yang belakangan diketahui tinggal di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar. F berhasil diamankan beserta 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 unit ponsel," lanjut Jefri.
Dari hasil interogasi terhadap F, dia mengaku karyawan gudang tersangka H. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung menuju rumah H untuk melakukan penangkapan.
"H ditangkap di rumahnya Jalan Uka. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan 19 paket sedang narkotika jenis sabu beserta 1 unit timbangan digital yang disimpan tersangka di dalam tumpukan pasir di belakang rumahnya. Sabu itu dibungkus plastik warna biru di dalam kaleng kue," beber Jefri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Simpan Sabu dalam Kaleng Kue, Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Polisi - BeritaSatu.com
Read More
No comments:
Post a Comment