KAPUAS HULU, iNews.id - Polsek Jongkong, Kapuas Hulu menangkap seorang warga yang menerima paket sabu menggunakan jasa pengiriman. Narkotika itu disamarkan dalam kotak kemasan kue.
Pelaku yakni RF (31) ditangkap saat mengambil paket di sebuah jasa pengiriman.
"Tersangka RF mengaku membeli narkoba jenis sabu di Pontianak dengan menggunakan jasa pengiriman di Kecamatan Hulu Gurung," kata Kapolsek Jongkong Ipda Dendy Arif Setiady di Putussibau, Senin (14/6/2021).
Sebelum menangkap RF, polisi menerima laporan adanya pengiriman sabu ke Jongkong. Polisi kemudian mengikuti RF dari rumahnya di Kecamatan Jongkong menuju Tepuai di Kecamatan Hulu Gurung.
Setelah RF mengambil paket berupa kotak kemasan kue, dia langsung ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kotak kue tersebut berisi sabu.
"Dari tangan tersangka berhasil disita satu paket bungkusan berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku bahwa bungkusan tersebut merupakan sabu yang dibeli dari Pontianak," ucapnya.
RF selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk penyidikan selanjutnya. Terkait peredaran narkoba, Polsek Jongkong bertekad untuk memberantas semua pelakunya.
"Kami komitmen memberantas narkoba di wilayah kami. Begitu kami mendapatkan informasi akan segera kami tindaklanjuti," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Warga Kapuas Hulu Ditangkap saat Terima Paket Sabu dalam Kotak Kue - iNews
Read More
No comments:
Post a Comment